Lapor Polisi Jika Anda Diserang Debt Collector


Masyarakat yang berurusan dengan bank namun sering didatangi dan diperlakukan kasar oleh kawanan debt collector yang meminta tagihan, bisa melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Ya, kalau sampai melakukan tindak pidana, tentu bisa dilaporkan dan bisa ditindak tegas. Sebab cara-cara kekerasan tidak dibenarkan sama sekali,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (1/4/2011) siang.

Dikatakan Baharudin, yang menjadi kendala adalah kelompok-kelompok penagih utang itu sama sekali tidak terdata di instansi kepolisian. Otomatis, keberadaan perusahaan jasa penagih hutang dan gerakan para debt collector ini tidak terpantau.

Sejumlah masyarakat juga setuju dengan permintaan pihak kepolisian terkait debt collector. “Saya setuju sekali para debt collector itu ditindak. Sebab, keberadaan mereka itu menakutkan. Kalau sudah datang menagih, gaya bicaranya keras dan membentak-bentak. Bahkan mereka juga bertindak dengan cara-cara kekerasan. Apakah seperti ini dibenarkan,” ucap Ny Santi (37), warga Ciledug, Kota Tangerang.

Bowo (38), warga Jakarta Utara, juga menyampaikan hal yang sama. “Saya pernah pakai kartu kredit sebuah bank. Cuma pihak bank tidak memberitahu dana kredit kartu saya sudah habis masa berlakunya. Lantaran tidak pernah diberitahu, saya nggak menutup kartu kredit saya. Lama kelamaan saya ditagih terus menerus, padahal saya sudah tidak pakai lagi kartu kredit. Katanya saya harus membayar bunganya. Mereka (debt colletor) membentak-bentak dan mengancam orangtua saya. Meski lewat telepon tapi perilakunya mengerikan,” papar Bowo (38), warga Jakarta Utara.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meminta perusahaan perekrutan (outsourceing) tenaga penagih utang mendaftarkan kepada pihak kepolisian guna mengantisipasi tindak pidana. Dengan begitu, cara-cara kekerasan yang mengarah menjadi perbuatan tindak pidana bisa diantisipasi.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan Bank Indonesia membiarkan perbankan menggunakan jasa debt collector. Sikap BI yang melegalkan penggunaan jasa debt collector sama saja melegalkan kekeransan dan premanisme di dunia perbankan.

“Sama saja BI membiarkan perbankan melakukan kekerasan, premanisme,” kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (1/4).

Menurutnya, BI sepatutnya mengevaluasi penggunaan jasa debt collector di dunia perbankan. “Jangan mengucurkan kredit begitu saja. Saat nasabah bersangkutan tak mampu bayar atau gagal bayar, tindak kekerasan akhirnya dipakai oleh debt collector,” ungkapnya.

Sumber: tribun news.com

4 thoughts on “Lapor Polisi Jika Anda Diserang Debt Collector

  1. YANG PERLU DITINDAK ADALAH PELAKU USAHANYA YANG MENYURUH…!!!
    Pelaku usaha dengan sengaja telah melanggar Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI. No. 8 TH. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 (1,2) sehingga mengacu pada pasal 61 UUPK ” Tuntutan Pidana dapat dilakukan terhadap Pelaku usaha dan/atau Pengurusnya” Nah jelas kan, yang penting adalah : Maukah dan Mampukah Pihak Polri Menindak tegas sesuai Amanah Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu.

Tinggalkan komentar