Sanggahan Pemenang Lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh


Hal: Sanggahan Pemenang Lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh.

Bahwa berdasarkan Pasal 81 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pelelangan  Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh, menurut kami mengindikasikan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, serta dugaan adanya rekayasa tertentu  yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Oleh sebab itu, untuk menjernihkan masalah ini kami Kami dari perusahaan CV. Serambi Mekah yang melakukan sanggahan ini.

Berdasarkan hasil publikasi situs http://lpse.bandaacehkota.go.id, dicantumkan kesalahan penawaran perusahaan kami, yaitu sbb:

  1. Tanggal surat penawaran tertulis tanggal 8 April 2011 sedangkan dalam jaminan penawaran yang di jamin terhitung tanggal 11 April 2011, sehingga penawaran yang di jamin tersebut tidak mencukipi hari yang telah ditetapkan didalam dokumen lelang,
  2. surat pernyataan yang dibuat di dalam dokumen penawaran ada yang tersebut tanggal 8 april 2011 dan ada yang tersebut tanggal 11 april 2011.

Kami menolak kesalahan tersebut, dan atas kesalahan itu bias kami jelaskan sbb:

        I.            Tanggal surat penawaran tertulis tanggal 8 April 2011 sedangkan dalam jaminan penawaran yang di jamin terhitung tanggal 11 April 2011, sehingga penawaran yang di jamin tersebut tidak mencukipi hari yang telah ditetapkan didalam dokumen lelang

Bahwa berdasarkan Dokumen Pengadaan Barang Jasa Konstruksi Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh, Pada Poin 21.1 BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), mengenai Jaminan Penawaran, dijelaskan sbb:

“Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: (b). Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP”

Selanjutnya, dalam LDP serta LPSE, dijelaskan sbb:

Masa berlakunya jaminan penawaran 28 (dua puluh delapan) hari kalender lebih lama dari masa laku surat penawaran.

Dan berdasarkan pengumuman lelangnya [http://lpse.bandaacehkota.go.id/eproc/app?service=direct/0/LelangCariView/$TahapSekarang.tahapLink&sp=6c323034303230&sp=-1067664669], batas akhir pemasukan penawaran adalah tanggal 11 April 2011.

Menurut hitungan kami, berdasarkan semua ketentuan diatas, maka jumlah hari yang dijamin pada jaminan penawaran kami mencukupi.

Apabila pokja ULP Kota Banda Aceh punya rumus lain yang dijadikan sebagai acuan untuk menghitungnya, mohon dijelaskan?

Kami mohon penjelasan tersebut disertai dengan dasar hukumnya, karena jawaban surat sanggahan ini akan menjadi bukti, bila kelak perkara ini sampai ke pengadilan.

      II.            Surat pernyataan yang dibuat di dalam dokumen penawaran ada yang tersebut tanggal 8 april 2011 dan ada yang tersebut tanggal 11 april 2011.

Untuk masalah ini, bias kami jelaskan sbb:

Bahwa berdasarkan pengumuman lelang, Upload dokumen penawaran dan kualifikasi dimulai dari tanggal 06 April 2011 s/d 11 April 2011, maka mengenai pencantuman tanggal  8 april 2011 dan ada yang tersebut tanggal 11 april 2011 bukanlah suatu kesalahan kerena masih sesuai dengan batas awal serta batas akhir pemasukan penawaran.

Apabila pokja ULP Kota Banda Aceh punya alas an hokum yang lain sehingga menganggap masalah tersebut sangat substansial, maka kami mohon penjelasannya serta dilengkapi juga dengan dasar hukum.

    III.            Kesalahan Yang Tidak Substansi, Tidak Dapat Menggugurkan Penawaran

Selain dua hal diatas, perlu kami tekankan bahwa, Pada Lampiran III Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pekerjaan Konstruksi dijelaskan sbb:

f. Evaluasi Penawaran

Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :

  • c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
  • d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
  1. penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
  1. penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Berdasarkan penjelasan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatas, dapat disimpulkan bahwa kesalahan penawaran perusahaan kami sifatnya tidaklah substansi, karena kesalahan/penyimpangan tsb tidak akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan. Oleh sebab itu, sangat kami sayangkan ketika melihat Pokja ULP Kota Banda Aceh, yg lebih memilih merugikan Negara dibanding dengan memenangkan penawaran perusahaan kami (Pemenang lelangnya adalah CV. Beutari Sejati Persada, dengan nilai penawarannya sebesar Rp. 1.056.430.000,- sementara penawaran perusahan kami sebesar Rp. 910.307.000).

Apabila Pokja ULP Kota Banda Aceh punya alasan hukum lain yang lebih substansi sehingga menganggap bahwa 2 (dua) kesalahan penawaran kami, merupakan kesalahan atau penyimpangan yang sangat penting/pokok, maka kami mohon penjelasannya secara rinci disertai dengan dasar hukumnya.

    IV.            Evaluasi Ulang dan Merubah Pemenang Lelang

Bahwa berdasarkan pasal 84 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maka kami mohon kepada Pejabat/kepala ULP untuk segera melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran Pekerjaan   Pembangunan Gedung BLK Kota Banda Aceh, dan merubah serta menunjuk perusahaan kami sebagai pemenang lelang.

      V.            Transparan

Bahwa berdasarkan pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maka untuk menjamin transparansi, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, kami mohon diberikan beberapa data dari perusahaan pemenang.

Data-data yang kami minta antara laih:

  1. Surat penawaran Perusahaan Pemenang
  2. Daftar Harga satuan Upah dan Bahan Perusahaan Pemenang
  3. Daftar Harga satuan Peralatan Perusahaan Pemenang
  4. Jadwal Waktu Pelaksanaan Perusahaan Pemenang
  5. Analisa Teknik Perusahaan Pemenang
  6. Network Planning (Rencana Jaringan Kerja) Perusahaan Pemenang
  7. Daftar Usulan Personil Inti Perusahaan Pemenang

Dasar permintaan kami adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa batas rahasia dokumen lelang sampai dengan pengumuman pemenang, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apabila Pejabat ULP punya alasan lain untuk tidak memberikan dokumen yang kami minta, maka kami minta disertai dengan alasannya. Kami ingin alasan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, yang bunyinya:

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian  tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”

Demikian surat sanggahan ini kami sampaikan, atas atensi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan komentar